Dalih Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK di tempat Kasus SYL, Sahroni NasDem: Suratnya Baru Datang Kemarin
Berita.it.com – Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni memohonkan penyidik KPK menunda pemeriksaannya sebagai saksi pada persoalan hukum tindakan pidana pencucian uang atau TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagaimana diketahui penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sahroni, pada Hari Jumat (8/3/2024).
Crazy Rich dengan syarat Tanjung Priok itu mengaku bukan dapat hadir di pemeriksaan hari ini, akibat baru menerima surat panggilan dari KPK pada Kamis (7/3/2024) kemarin.
“Saya enggak sanggup datang hari ini, tapi saya telah berkirim surat ke KPK untuk penundaan dikarenakan suratnya baru kemarin datang,” kata Sahroni lewat keterangannya, hari terakhir pekan (8/3/2024).
Selain Sahroni, penyidik turut memanggil manusia pegawai negeri sipil (PNS) menghadapi nama Hotman Fajar Simanjuntak.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Sahroni atau Hotman, namun diduga kedunya miliki informasi penting yang digunakan dibutuhkan penyidik untuk mengusut pencucian uang SYL.
Sementara itu, pada sidang perdana SYL dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap pada dakwaan Jaksa KPK, terdapat uang sebesar Simbol Rupiah 40 jt mengalir ke Partai NasDem.
Dalam dakwaan disebutkan uang itu bersumber dari Setjen Kementan yang dimaksud diberikan pada tiga kali, pada 2020 sebesar Mata Uang Rupiah 8.300.000, pada 2021 sebesar 23 juta, serta tahun 2002 sebesar Rupiah 8.823.500.
Kasus SYL
SYL ditetapkan sebagai terperiksa sama-sama Direktur Alat lalu Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi merupakan pemerasan di jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk terlibat dan juga di pengadaan barang dan juga jasa, disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri pada waktu itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 jt (Rp15.710 per dolar Amerika Serikat pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I lalu eselon II di dalam Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, dan juga setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi pada rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK pada waktu persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp44,5 miliar.