Lifestyle

Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

JAKARTA – Chandrika Chika ditangkap Kepolisian Polres Metro Ibukota Selatan terkait persoalan hukum narkoba. Selebgram cantik ini pun terancam empat tahum penjara.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKP Reksa Anugrah memaparkan mantan kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Namun, AKP Reksa mengatakan tiada menangguhkan kemungkinan para pelaku direhabilitasi apabila memenuhi kondisi yang berlaku.

“Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka tak menghentikan kemungkinan dilaksanakan rehabilitasi. Akan kita langkah-langkah dulu,” ujar Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, Chandrika Chika diamankan dengan dengan lima pelaku lainnya pada salah satu hotel di dalam kawasan Karet Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan.

“Di TKP ditemukan enam khalayak inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki,” kata AKP Reska.

Saat ini, sang selebrgam serta pelaku lainnya berada dalam menjalani pemeriksaan lebih besar lanjut oleh pasukan penyidik.

Dikatakan Reksa, Chandrika Chika satu di antaranya salah satu pelaku yang dimaksud positif narkoba jenis ganja.

“Berkaitan dengan yang positif ganja inisial AT, NJ, CK (Chandrika Chika-red), juga inisial AMO,” tutur AKP Reksa.

“Kalau Methamfetamin (narkoba jenis sabu) inisial HJ juga BB,” tambahnya.

Artikel ini disadur dari Chandrika Chika Ditangkap Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button