Bisnis

Catat! Ojol hingga Kurir Paket Wajib Dapat THR, Begini Penjelasannya

Berita.it.com – JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pada tahun ini pekerja seperti ojol (ojek online) hingga kurir pengantar paket wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dari para pemberi kerja.

Menaker Ida Fauziyah menerangkan, hal yang disebutkan tertuang di Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh pada Perusahaan.

“Sebagaimana sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah dilakukan mengatur adanya pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh dalam perusahaan,” ujar Menteri Ida di konferensi pers di dalam Kantornya, Awal Minggu (18/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ida menjelaskan, pemberian THR juga bertujuan meringankan beban biaya keinginan masyarakat. Mengingat konsumsi rakyat pada musim lebaran cenderung tambahan tinggi jikalau dibandingkan dengan periode normalnya.

“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang tersebut harus dilaksanakan oleh pengsuaha untuk pekerja atau buruh,” sambungnya.

Pada kesempatan yang mana sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Garansi Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan, lewat SE yang dimaksud juga mengatur mengenai pembayaran bagi para pekerja lepas, seperti Ojol juga kurir sistem belanja online.

“Ojol termasuk yang digunakan kami himbau untuk dibayarkan. Karena masuk di kendati hubungan kerjanya masuk kemitraan, tapi masuk kategori PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Jadi bergabung di coverage SE THR ini,” sambung Indah.

Dalam SE yang dimaksud dijelaskan, bagi pekerja/buruh yang dimaksud bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka penghitungan pembayaran THR yaitu, pekerja/buruh yang mana sudah pernah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang tersebut diterima pada 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh yang dimaksud mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan THR dihitung berdasarkan rerata upah yang tersebut diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Dan kami telah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen Ojol khususnya yang tersebut bekerja dengan sistem digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan juga tercakup di SE THR ini,” pungkas Indah.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button