Otomotif

Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet

Berita.it.com – JAKARTA – Cara mengurus balik nama mobil bekas penting untuk dipahami lalu segera dijalankan agar legalitas kendaraan yang digunakan dibeli sah secara hukum. Balik nama kendaraan juga penting untuk menghindari pajak progresif.

Proses ini sederhananya bertujuan mengubah nama pemilik yang terdaftar pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berikut cara mengurus balik nama mobil bekas dilansir dari berbagai sumber, Hari Sabtu (16/3/2024):

Langkah pertama yang dimaksud perlu dijalankan untuk mengurus balik nama mobil bekas adalah menyiapkan berkas-berkas yang tersebut dibutuhkan.

Yaitu, STNK Asli serta Fotokopi; BPKB Asli lalu Fotokopi; KTP Asli lalu Fotokopi Pembeli dan juga Penjual; Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terakhir; Bukti Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) Terakhir; Formulir Balik Nama (bisa didapatkan pada Samsat); Surat Kuasa (jika diwakilkan); serta Kwitansi Pembelian apabila ada.

Setelah berkas-berkas di area berhadapan dengan siap, langkah selanjutnya datang ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik baru pada jam kerja. Bawa semua dokumen yang digunakan telah lama disiapkan serta ambil nomor antrean.

Selanjutnya, petugas Samsat akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk menjamin kecocokan dengan data di tempat STNK juga BPKB. Oleh akibat itu, jangan lupa menghadirkan kendaraan yang dimaksud akan dibalik nama ke kantor Samsat.

Tahapan selanjutnya adalah mengisi formulir kemudian membayar biaya balik nama. Isi formulir balik nama dengan lengkap dan juga benar, jangan ada kesalahan nama kemudian data-data lain lalu
bayar biaya balik nama sesuai ketentuan. Biaya balik nama bervariasi tergantung jenis kendaraan kemudian wilayah.

Segera pasca formulir diisi juga biaya dilunasi, petugas Samsat akan memproses balik nama juga mencetak STNK serta BPKB baru. Pastikan nama pemilik baru tertera dengan benar pada STNK dan juga BPKB.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Dilansir dari laman resmi Daihatsu, biaya balik nama mobil bekas bervariasi angkanya tergantung merek lalu tipe kendaraan. Sebagai bilangan taksiran, berdasarkan Peraturan pemerintahan Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis kemudian tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil di proses mutasi, antara lain :

Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp100.000.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button