Lifestyle

Cara Mencoblos pada Pemilihan Umum 2024, Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini adalah ke TPS!

Berita.it.com – Waktu untuk coblos Pemilihan Umum 2024 akhirnya akan datang di hitungan hari. Sebelum pergi ke tempat nyoblos, sangat penting untuk mengetahui cara coblos Pemilihan Umum 2024 terlebih dahulu. 

Tata cara coblos pemilihan raya 2024 merupakanhal penting untuk diketahui, khususnya oleh para pemilih pemula supaya kita tidaklah melakukan kesalahan hingga surat pernyataan dianggap bukan sah. 

Proses pencoblosan sendiri diatur di Undang-undang nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu untuk langkah-langkah pemakaian hak pernyataan oleh warga negara Indonesia yang dimaksud sudah ada memenuhi ketentuan sebagai pemilih. 

Syarat coblos Pemilihan Umum 2024 
Adapun persyaratan coblos pemilihan 2024 tiada terpencil berbeda dengan ketentuan coblos pemilihan raya 2019. Berikut persyaratan coblos pemilihan 2024. 

Dilihat dari segi aturan seseorang dapat menggunakan hak pilihnya, ia haruslah seseorang yang tersebut sudah ada memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
2. Sudah berusia minimal 17 tahun pada pada waktu pemilihan berlangsung 
3. Sudah terdaftar sebagai pemilih tempat pemungutan suara. 
4. Hak pilihnya sedang tidak ada dicabut lantaran suatu alasan, misalnya sedang menjalani hukuman pidana atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai tak memenuhi aturan menggunakan hak pilih.
5. Aspek Kesehatan mental bukan terganggu 
6. Bukan seseorang yang mana menjabat sebagai TNI, ia baru dapat menggunakan hak pilihnya ketika telah menjadi purnawirawan. 

Berkas yang digunakan dibawa ketika coblos pemilihan 2024 

Saat berangkat ke tempat pemungutan suara, kita harus mengakibatkan berkas khusus yang tersebut membuktikan kita telah terdaftar sebagai pemilih kemudian dapat menggunakan suara. Berikut berkas yang dimaksud dibawa ketika coblos Pemilihan Umum 2024.

1. Berkas formulir pemberitahuan atau undangan nyoblos (Formulir mode C-6) 
2. Membawa e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil 

Cara nyoblos dalam TPS 2024 

Tata cara nyoblos di tempat TPS 2024 diatur di Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos pada waktu pemilihan raya 2024 yang digunakan harus kamu ketahui.

1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 lalu KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir lalu serahkan surat undangan atau formulir C-6 yang disebutkan kemudian juga KTP ke petugas KPPS.
4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS 
5. Kalau sudah ada dipanggil, ambil surat kata-kata kemudian pergi ke bilik pencoblosan. 
6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai urusan politik pengusul di satu kotak pada surat kata-kata untuk Pemilihan Umum Presiden serta Wakil Presiden. 
7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, serta atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten 
8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.
9. Selesai mencoblos, lipat surat pernyataan seperti semula
10. Masukkan surat kata-kata ke kotak kata-kata yang digunakan tersedia
11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda telah selesai memberikan hak suara. 

Demikian itu cara coblos pemilihan 2024 lalu informasi aturan dan juga berkas yang tersebut harus dibawa ketika coblos pemilihan 2024. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button