Nasional

Kepala Kabupaten Meranti Nonaktif Kembali Jadi Tersangka, KPK Jerat dengan TPPU

Berita.it.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan persoalan hukum suap yang menjerat Kepala Daerah Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil dengan pasal gratifikasi kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru sebagai perbuatan menerima gratifikasi kemudian TPPU di jabatannya selaku Pimpinan Daerah Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

TPPU dari M Adil berkisar puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya ke di aset tanah dan juga bangunan.

Tim penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan juga mengoleksi alat bukti. “Proses penyidikannya sudah pernah berjalan serta pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi pada waktu ini mulai terjadwal,” katanya.

Sekadar informasi, KPK telah dilakukan menetapkan Pimpinan Daerah Kepulauan Meranti nonaktif M Adil (MA) sebagai terdakwa pada tahun 2023. Adil ditetapkan sebagai dituduh bersatu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) juga Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA)

Adil dijerat dengan tiga perkara sekaligus. Pertama, Adil diduga sudah melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Persediaan (UP) lalu Ganti Uang Persediaan (GUP) dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKPD. Pemotongan anggaran yang disebutkan disamarkan Adil seolah-olah sebagai utang.

Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Adil diduga menerima fee Rp1,4 miliar dari perusahaan travel umrah melalui Fitria Nengsih. Fitria Nengsih juga merupakan kepala cabang perusahaan travel tersebut.

Ketiga, berkaitan tindakan hukum dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di area Pemkab Kepulauan Meranti. Adil diduga menyuap M Fahmi Aressa senilai Rp1,1 miliar agar Pemkab Kepulauan Meranti mendapatkan status predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button