Nasional

Berada di dalam Tengah Perkantoran, Alasan Masjid Istiqlal Gunakan Speaker Dalam Sejak Dulu

Berita.it.com – JAKARTA – Imam Besar Masjid Istiqlal , Nasaruddin Umar menyatakan, Masjid Istiqlal sejak dulu sudah menggunakan pengeras pengumuman ke pada untuk pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, maupun tadarus Al-Qur’an. Hal ini dikarenakan Masjid Istiqlal terletak di dalam tengah-tengah area perkantoran.

“Kita memang benar di area Istiqlal azannya pergi dari tapi untuk yang tersebut lainnya ke di sebab di tempat di sini ada Istana, di area tengah-tengah perkantoran. Istiqlal berada tidak ada di area sedang penduduk tapi di area berada dalam kantor jadi azannya diperdengarkan mengundurkan diri dari dengan tarhimnya tapi ceramahnnya bukan (keluar),” kata Nasaruddin pada waktu ditemui wartawan di tempat Masjid Istiqlal, Selasa (12/3/2024).

Alasan lainnya, Masjid Istiqlal yang tersebut merupakan masjid terbesar pada Asia Tenggara ini dapat menampung hingga 300.000 jemaah, sehingga aspek syiar Islamnya telah lama terpenuhi. “Di halaman Istiqlal ini mampu menampung sampai 300.000 orang. Jadi aspek misinya itu telah terpenuhi dengan besar nya masjid ini,” katanya.

“Istiqlal ini kan masjid yang digunakan sangat besar, jemaahnya kurang dalam sekitar sini. Jadi jemaah kita di dalam Istiqlal itu besarnya pada pada waktu Ramadan, kalau hari biasa hanya sekali separuhnya, kecuali ada hari hari besar,” katanya.

Namun berbeda jikalau masjid yang disebutkan memiliki kapasitas yang digunakan kecil, sehingga mengharuskan speaker ke luar agar suaranya dapat terdengar hingga ke jemaah paling belakang.

“Kecuali di area berada dalam publik yang tersebut masjidnya kecil, bukan muat jemaah mungkin saja itu yang mana memerlukan bantuan sound system. ia dapat mendengarkan di area rumahnya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan serta Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024. Dalam edaran ini juga memuat aturan pengaplikasian pengeras pengumuman di area masjid serta musala.

Aturan itu tergantung di Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan juga Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button