Bisnis

Belum Hak Milik, Pemodal di area IKN Baru Boleh Kantongi HGB

Berita.it.com – JAKARTA – Rencana kepemilikan lahan bagi calon pemodal yang digunakan ingin masuk ke Ibu Daerah Perkotaan Nusantara (IKN) tidaklah sampai hak milik. Para pemodal pada waktu ini semata-mata diperbolehkan mengantongi hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu tertentu.

Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono menjelaskan, pada waktu ini Badan Otorita telah dilakukan mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekitar 34.000 hektare. Lahan yang disebutkan yang digunakan akan menjadi fokus penyelenggaraan pada tahap awal.

Di berhadapan dengan lahan yang disebutkan dibangun berbagai proyek, baik yang didanai oleh APBN, penanaman modal langsung, maupun skema KPBU (Kerjasama pemerintahan Badan Usaha). Lahan diatas HPL itulah yang digunakan nantinya akan “dijual” ke calon penanam modal yang hendak masuk ke IKN melalui penerbitan HGB.

“Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB pada berhadapan dengan HPL. Itu akan kita keluarkan HGB pada berhadapan dengan HPL ataupun hak pakai di area berhadapan dengan HPL sesuai peraturan,” ujar Bambang dalam Jakarta, diambil Hari Sabtu (16/3/2024).

HGB yang tersebut ditransaksikan untuk penanam modal yang dimaksud juga mempunyai jangka waktu atau usia pakainya, yakni selama 10 tahun, 20 tahun, dan juga 30 tahun. Hal itu diatur di Undang-Undang Pokok Agraria sejak tahun 1960 serta selanjutnya juga diatur di Undang-Undang Cipta Kerja.

Bambang mengatakan, lahan yang digunakan disiapkan untuk pembangunan IKN miliki cakupan yang tersebut cukup luas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang Ibu Perkotaan Nusantara rencana pengembangan IKN sendiri seluas 252.000 hektare. Sedangkan yang digunakan pada waktu ini tanahnya baru bebas dan juga sudah ada di penguasaan negara baru seluas 34.000 hektare.

“Itu kan kawasannya besar sekali. Dari KIPP segala macam tentu ada daerah-daerah yang mana bisa saja dimiliki nantinya, lantaran itu memang sebenarnya telah pada aset penguasaan kita,” kata Bambang.

Deputi Lingkup Pendanaan lalu Penyertaan Modal Otorita IKN (Ibu Perkotaan Nusantara) Agung Wicaksono menambahkan, ketika ini para penanam modal yang mana sudah ada masuk ke IKN memang benar baru sebatas diberikan HGB. Tapi, kata Agung, ke depan lahan di area IKN yang disebutkan juga dimungkinkan menjadi hak milik.

“SHM nanti dimungkinkan, ini kan baru tanahnya. SHM nanti misalkan mau bangun hunian mau bangun rumah itu ada tahapannya, tapi sekarang yang tersebut penting serupa investornya HGB dulu,” jelasnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button