Lifestyle

Beda Gaji Gibran vs AHY: Wali Pusat Kota Solo versus Menteri ATR, Siapa Lebih Banyak?

Berita.it.com – Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ini sedang sibuk diperbincangkan. Usai resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN, putra sulung mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini secara langsung bekerja mendampingi Presiden Jokowi kunjungan ke Daerah Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada Jumat  (23/2/2024).

Nama AHY pun pada saat ini bergabung dikaitkan dengan cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming.  Pasalnya, keduanya yang tersebut sama-sama anak Presiden RI dan juga saat ini memilih merapat ke pemerintahan. Gibran sendiri selain unggul sebagai cawapres Prabowo Subianto, juga masih bergerak masih menjabat sebagai Wali Perkotaan Solo.

Tak hanya sekali itu, berbagai pula warganet yang digunakan mengulik lalu membandingkan persoalan upah yang diterima Gibran serta AHY. Lalu, berapa sebenarnya pendapatan yang tersebut diterima oleh keduanya? Simak inilah selengkapnya.

Gaji Gibran selaku Wali Daerah Perkotaan Solo

Gibran Rakabuming Raka. [Instagram/Gibran Rakabuming Raka]
Gibran Rakabuming Raka. [Instagram/Gibran Rakabuming Raka]

Gibran pertama kali terjun ke dunia kebijakan pemerintah pada tahun 2019. Kala itu, ia memutuskan bergabung sebagai kader PDI Perjuangan. Belum genap satu tahun gabung PDIP, Gibran dengan segera mencalonkan diri sebagai calon Wali Daerah Perkotaan Solo pada Pemilihan Kepala Daerah 2020. 

Hasilnya, istri Selvi Ananda ini berhasil menang juga dilantik pada tahun 2021. Selama menjabat sebagai Wali Perkotaan Solo, Gibran berhak menerima pendapatan dan juga tunjangan pokok.

Adapun penghasilan pokok yang mana diterima tunjangan wali kota diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan PP tersebut, Gibran diketahui berhak menerima pendapatan pokok sebesar Rp2,17 jt per bulan. Tak cuma itu, kakak Kaesang Pangarep ini juga berhak menerima berbagi tunjangan.

Hal ini diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Isinya, setiap Wali Pusat Kota atau Kepala Kabupaten berhak menerima uang tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 jt per bulan.

Gibran pun juga berhak mendapatkan tunjangan operasional sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli wilayah (PAD) Daerah Perkotaan per tahunnya. Pada tahun 2022, Gibran diketahui berhak menerima tunjangan operasional senilai Rp1,01 miliar.

Artinya, Gibran berhak menerima tunjangan operasional senilai Rp84,3 jt per bulan. Jika dijumlahkan dengan penghasilan pokok dan juga tunjangan jabatan, maka Gibran berhak menerima pendapatan sebesar Rp90,18 jt per bulan.

Gaji AHY selaku Menteri ATR/BPN

AHY (Instagram/agusyudhoyono)
AHY (Instagram/agusyudhoyono)

AHY baru resmi dilantik sebagai Menteri ATR/BPN sejak satu minggu lalu. Sebelum menjabat sebagai menteri, AHY sempat menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat selama hampir 4 tahun.

Gaji AHY selaku menteri pun diatur di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Sesuai PP tersebut, AHY selaku menteri berhak menerima penghasilan pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Tak semata-mata itu, AHY juga berhak menerima tunjangan yang diatur di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, AHY berhak menerima pendapatan sebesar Rp18.648.000. Namun, besaran pendapatan ini belum termasuk berbagai tunjangan lain seperti tunjangan operasional, tunjangan keluarga, juga lain-lain.

Kontributor : Dea Nabila

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button