Teknologi

Beda dengan Grab-Gojek, Uber-Lyft Pernah Peluncuran Laporan Soal Kekerasan Seksual, Hasilnya Miris!

Berita.it.com – JAKARTA – Grab Indonesia, Gojek, maupun Bluebird Indonesia tidaklah pernah merilis angka-angka persoalan hukum kekerasan maupun pelecehan seksual di tempat sistem mereka.

Ini berbeda dengan media ridesharing seperti Uber dan juga Lyft, dua layanan terbesar pada Amerika yang pernah melaporkan total kekerasan seksual ataupun dugaan tidak ada kejahatan yang mana terjadi.

Meski Uber serta Lyft mengklaim mempunyai protokol di menyaring sopir, namun tetap memperlihatkan ada risiko pada waktu menggunakan layanan ride-sharing.

Uber pertama kali melaporkan statistik keamanan merek pada 2017. Selama 2017-2018, secara total ada 5.981 perkara kekerasan seksual serta dugaan kekerasan pada platform digital mereka. Sekitar 3.045 persoalan hukum terjadi di tempat 2018. Artinya, ada 250 tindakan hukum pada 1 bulan atau hampir setiap hari.

Sementara itu, Lyft merilis laporan terkait keamanan pada 2020 dan juga ternyata menunjukkan persentasi yang tersebut mirip tekait kekerasan penumpang layanan rideshare.

Lembaga non profit Helpingsurvivors.org mengumumkan bahwa lapangan usaha ridesharing bergantung pada kenyamanan orang asing untuk naik ke mobil orang lain, dan juga kenyamanan orang asing untuk menjemput serta mengantar merekan berkeliling.

“Di Amerika, meskipun perusahaan-perusahaan ini menggembar-gemborkan diri sebagai bentuk transportasi mudah, andal, serta aman, tapi ribuan insiden
menyakitkan, dari pelecehan seksual hingga pembunuhan, telah dilakukan terjadi selama bertahun-tahun di tempat layanan ridesharing,” tulis organisasi tersebut.

“Sangat disayangkan bahwa dibutuhkan rasa sakit agar perusahaan-perusahaan ini bertindak, oleh sebab itu penting untuk memberikan statistik lalu data terhadap orang berbagai tentang keselamatan agar merekan dapat memproduksi tindakan yang digunakan tepat,”.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi pernah menyoroti tindakan hukum sopir taksi Blue Bird yang tersebut melakukan pelecehan verbal dalam bentuk catcalling terhadap individu perempuan bule Rusia bernama Valerie.

Catcalling dilarang oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih-lebih melakukan penganiayaan serta
pemerasan terhadap penumpang perempuan.

“Dunia usaha khususnya transportasi rakyat berkewajiban mendirikan ruang aman dari kekerasan seksual, termasuk untuk pengguna layanannya,” ucapnya.

Statistik Aplikasi komputer Ridesharing pada Amerika

1. Uber sudah merilis 2 laporan terkait keamanan, antara 2017 serta 2018 juga 2019 kemudian 2020.
2. Lyft baru merilis satu laporan mengenai kecelakaan yang mana terjadi dari 2017 hingga 2019.
3. Selama 2019 serta 2020, ada 20 kecelakaan yang dimaksud disebabkan akibat kekerasan fisik yang mana melibatkan sopir Uber. 75% korbannya penumpang, serta 25% sopir.
4. Di 2019 ada 49 kecelakaan melibatkan Lyft dan juga 59 melibatkan Uber.
5. Di 2019, ada 1,807 laporan kekerasan seksual dari penumpang Lyft serta 2,826 laporan dari penumpang Uber.
6. Di 2018, ada 3,638 tabrakan serius yang melibatkanUber.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button