Bawa Barang Secukupnya Saat Mudik Lebaran, Hindari Roof Box Jika Tak Perlu
Berita.it.com – JAKARTA – Mudik Lebaran menggunakan mobil pribadi jadi pilihan sebagian besar warga Indonesia. Namun, ada batas ideal untuk menghadirkan barang agar bukan mengganggu visibilitas lalu keseimbangan kendaraan.
Disarankan, pemudik mengakibatkan satu koper maksimal berukuran 32 inci untuk memuat barang bawaan pribadi maupun keluarga. Ini adalah akan menyebabkan bagasi lebih banyak lengang sehingga tidaklah mengganggu penumpang.
Menggunakan mobil pribadi untuk mudik lebaran dianggap lebih tinggi efisien, teristimewa bagi mereka itu yang tersebut mempunyai keluarga besar. Tapi, terkadang para pemudik mengesampingkan keamanan dengan menyebabkan barang berlebihan pada kendaraan mereka. Padahal, mengakibatkan barang melebihi kapasitas kendaraan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Sebab, daya pengereman mobil akan berkurang sebab bobot yang dimaksud berlebihan serta akan sulit dikendalikan akibat berkurangnya keseimbangan. “Bawa Barang secukupnya, kalau bisa jadi belaka ada pada bagasi kendaraan. Tidak overload atau over dimensi,” kata Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) untuk SINDONews.
Sony mengimbau untuk para pemudik dengan menggunakan mobil pribadi agar tiada mengakibatkan barang pada atap kendaraan. Apabila pada keadaan terpaksa, pastikan untuk menempatkan barang yang dimaksud ringan.
“Untuk menjaga keseimbangan kendaraan, pastikan barang-barang yang dimaksud ringan. Ini adalah ditujukan agar titik berat kendaraan masih berada di area bawah sehingga mobil bukan mudah kehilangan kendali ketika bermanuver,” ujarnya.
Membawa barang dalam atap juga mempunyai aturan, sehingga pemudik tak dapat sembarangan menempatkan sesuatu di dalam atap kendaraan.
Sony menegaskan, mobil perlu dipasangi roof box apabila ingin menyebabkan barang di dalam atap demi menghindari sesuatu yang tak diinginkan.
“Kalau mau pakai roof box boleh, asalkan pakai penutup juga diikat menggunakan lashing, tidak tali plastik atau tali tambang. Kemudian tinggi barang bawaan yang tersebut ditaruh di area atap itu maksimal 40 cm, tidak ada boleh lebih,” tuturnya.
Penggunaan roof box juga harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan agar tidaklah menyalahi aturan. Sebab, memasang perangkat tambahan yang dimaksud sanggup dianggap melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.
Memasang roof box secara sembarangan mampu terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa jadi dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling berbagai Rp500.000 (lima ratusriburupiah).