Bisnis

Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU

JAKARTA – Setelah lolos dari gugatan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) kembali terjerat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini permohonan PKPU datang dari dua perusahaan yakni CV Rimba Musi Andalas selaku pemohon I, lalu PT Gema Mahkota Daya sebagai pemohon II.

“Bahwa, pada Jumat, 26 April 2024, Perseroan telah terjadi menerima surat dari Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat Nomor: W10.U1/2203/HK.02/IV/2024.DN perihal Panggilan Sidang Perkara PKPU Nomor: 116/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Jkt.Pst,” ungkap Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho pada keterbukaan informasi yang digunakan disitir Mingguan (28/4/2024).

Dalam perkara 116 ini, Waskita Karya diminta melunasi utang sebesar Rp5,87 miliar dari CV Rimba Musi Andalas. Sementara utang Waskita dari PT Gema Mahkota Daya mencapai Rp568,18 juta. Sidang perdana perkara ini akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.

Selain kedua pemohon tersebut, pada perkara PKPU 116 juga terdapat kreditur lain yaitu PT Anugerah Mekar Abadi, PT Gema Karya Perkasa, serta PT Eka Buana Davinka. Ketiga perusahaan itu memohon Waskita melunasi utang.

Hanugroho mengatakan gugatan ini tiada berdampak terhadap kelangsungan usaha. Operasional perseroan masih berjalan seperti biasa. “Dapat kami ungkapkan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidaklah memiliki dampak yang mana signifikan terhadap kegiatan operasional lalu status keuangan dari Perseroan,” ungkapnya.

Artikel ini disadur dari Baru Saja Lolos, Waskita Kembali Dapat Gugatan PKPU

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button