Nasional

Bareskrim Polri Ungkap TPPO Modus Inisiatif Magang ke Jerman

Berita.it.com – JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kegiatan magang (ferien job) ke Jerman. Pengungkapan tindakan hukum ini berawal dari laporan informasi KBRI Jerman bahwa 4 pelajar yang datang ke KBRI sedang mengikuti magang pada Jerman.

“Setelah dilaksanakan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa kegiatan ini dijalankan oleh 33 universitas pada Indonesia, dengan total peserta didik yang dimaksud diberangkatkan sebanyak 1.047 siswa yang tersebut terbagi di tempat 3 agen tenaga kerja di dalam Jerman,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (19/3/2024).

Para pelajar mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN lalu PT SHB juga dikenakan biaya ketika pendaftaran.

“PT SHB menjalin kerja sebanding dengan universitas yang dituangkan di MoU. Dalam MoU yang disebutkan terdapat pernyataan yang digunakan menyampaikan bahwa ferien job masuk inisiatif Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan juga menjanjikan kegiatan magang dapat dikonversikan ke 20 SKS,” katanya.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan kemudian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap PT SHB bukan terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di tempat database mereka.

“Sehingga perusahaan yang dimaksud tidak ada dapat melakukan perekrutan lalu pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja lalu juga magang pada luar negeri,” kata Djuhandhani.

Dalam perkara ferien job ini, pihaknya telah terjadi menetapkan lima tersangka, dua di dalam antaranya berada dalam Jerman. “Kami berkoordinasi dengan Divhubinter juga KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 terdakwa tersebut,” ucapnya.

Mereka adalah perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE perempuan (37), laki-laki SS (65), perempuan AJ (52), dan juga laki-laki MZ (60).

Para dituduh dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun kemudian pidana denda paling sejumlah Rp15 miliar.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button