Lifestyle

Bantai La Nyalla di area Pileg 2024, Segini Gaji Komeng Jika Jadi Ketua DPD RI: Dapat Tunjangan Beras

Berita.it.com – Komeng tercatat sebagai calon anggota DPD RI dengan perolehan pengumuman tertinggi. Terbukti hingga Selasa (5/3/2024), Komeng menduduki tempat pertama sebagai caleg DPD dengan perolehan pengumuman terbanyak, yakni 3.231.111 suara.

Perolehan pengumuman pemilik nama lengkap Alfiansyah Komeng itu berdasarkan hasil rekapitulasi sementara Real Count KPU RI. Caleg DDP RI Dapil Jawa Barat itu sukses meraup 21,57 persen ucapan dari 65,86persen total kata-kata yang digunakan telah masuk dalam KPU.

Tak main-main, Komeng pun berhasil membantai Ketua DPD RI 2019-2024, La Nyalla Mattalitti. Diketahui mantan Ketua PSSI sekaligus caleg DPD RI dapil Jawa Timur ini mendapatkan 2.406.163 suara. La Nyalla menduduki sikap keempat sebagai caleg DPD RI dengan kata-kata terbanyak di dalam Indonesia.

Nama Komeng kemudian La Nyalla pun bersanding dengan tiga nama caleg DPD RI lainnya, yaitu Taj Yasin dari dapil Jawa Tengah dengan perolehan 3.190.447 suara, Casytha Arriwi dari dapil Jawa Tengah dengan perolehan 2.955.663 suara, lalu Kondang Kusumaning Ayu dari dapil Jawa Timur dengan perolehan 2.143.519 suara.

Total pendapat tertinggi yang dimaksud berhasil diperoleh Komeng pun menyebabkan namanya semakin tersohor. Warganet pun beramai-ramai mengumumkan Komeng memiliki kemungkinan untuk menjabat sebagai Ketua DPD RI.

Ketua DPD fix Komeng,” komentar warganet.

Jadi ini bang Komeng Ketua DPD,” tambah warganet lainnya.

Lalu, berapa penghasilan yang dimaksud diterima Komeng jikalau ia terpilih sebagai Ketua DPD RI? Simak inilah selengkapnya.

Gaji dan juga Tunjangan Komeng pada DPD

Profil dan juga Perjalanan Karier Komeng (Instagram/@komeng.original)
Sosok Komeng. (Instagram/@komeng.original)

Gaji anggota DPD RI sendiri diatur dalam Peraturan otoritas (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, kemudian anggota DPD dan juga Mantan Ketua Wakil dan juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.

Secara garis besar, setiap anggota DPD RI berhak menerima upah pokok kemudian tunjangannya setiap bulan. Gaji pokok anggota DPD RI pun disesuaikan dengan jabatannya.

Untuk anggota DPD RI tanpa jabatan sendiri berhak menerima upah pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan jikalau Komeng terpilih sebagai Ketua DPD RI, maka ia berhak menerima upah pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk perwakilan ketua DPD RI sendiri berhak menerima penghasilan pokok sebesar Rp4.620.000 per bulan.

Tak semata-mata itu, Komeng juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan melekat, tunjangan perjalanan, juga tunjangan lain per bulannya.

Jika Komeng berhasil menduduki sikap sebagai Ketua DPD RI, maka ia berhak menerima tunjangan istri sebesar Rp504.000 atau sebesar 10% dari pendapatan pokok. Komeng juga akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp201.600 per bulan dengan maksimal dua anak, atau setara dengan 2% dari pendapatan pokok.

Komeng juga berhak menerima tunjangan lainnya. Sebut cuma tunjangan jabatan anggota DPD RI sebesar Rp9.700.000, tunjangan beras sebesar Rp120.360 dengan maksimal empat jiwa, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813 per bulan kemudian tunjangan sidang atau paket sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Bukan hanya sekali itu, Komeng pun berhak menerima tunjangan lain, dengan rincian :

  • Tunjangan kehormatan anggota DPD RI sebesar Rupiah 5.580.000 per bulan
  • Tunjangan komunikasi anggota DPD RI sebesar Mata Uang Rupiah 15.554.000 per bulan
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan lalu anggaran anggota DPD RI sebesar Rupiah 3.750.000 per bulan
  • Tunjangan bantuan listrik lalu telepon sebesar Simbol Rupiah 7.700.000 per bulan

Jika ditotalkan, maka Komeng akan berhak menerima penghasilan pokok kemudian tunjangan lain sebesar Rp52.849.773 per bulan dengan jabatan sebagai Ketua DPD RI.

Selama menjadi anggota DPD RI, Komeng juga akan mendapatkan tunjangan perjalanan apabila ada perjalanan dinas yang digunakan ditugaskan kepadanya. Adapun tunjangan perjalanan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  • Uang harian area tingkat I sebesar Rupiah 5.000.000 per hari
  • Uang harian area tingkat II sebesar Mata Uang Rupiah 4.000.000 per hari
  • Uang representasi tempat tingkat I sebesar Rupiah 4.000.000 per hari
  • Uang representasi wilayah tingkat II sebesar Rupiah 4.000.000 per hari

Tunjangan perjalanan ini pun disesuaikan dengan dana aspirasi rakyat yang juga diberikan melalui anggota DPD RI.

Kini, Komeng pun tinggal mengantisipasi hasil rekapitulasi resmi dari KPU RI yang akan segera diberitahukan pada akhir Maret 2024.

Kontributor : Dea Nabila

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button