Nasional

Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Mahfud MD: Bukan Mencari Meraih kemenangan

Berita.it.com – JAKARTA – Pasangan calon presiden juga duta presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan datang menggugat hasil Pilpres 2024 yang digunakan diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan ini. Mahfud mengungkapkan gugatan ke MK itu untuk menyehatkan demokrasi Indonesia ke depan.

Mahfud menjelaskan bahwa bersatu Ganjar berazam mewariskan demokrasi sehat untuk generasi yang tersebut akan datang, serta tiada membiarkan terjadinya perusakan demokrasi serta hukum. Hal itu disampaikan Mahfud pada jumpa pers dengan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, serta kelompok hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di tempat Jakarta, Kamis (21/3/2024).

“Kalau demokrasi serta hukum dirusak, nanti terjadi lagi pada masa datang. Kalau mau bernegosiasi, membagi kekuasaan dengan yang tersebut punya duit, ya itulah. Lalu, orang biasa yang dimaksud hebat-hebat itu tidak ada mampu tampil untuk bergabung mengurus negara,” kata Mahfud.

Mahfud menyatakan gugatan yang dimaksud diajukan paslon nomor urut 3 ke MK, bukanlah mencari menang atau kalah di pemilihan umum tapi melampaui itu, yakni demi masa depan demokrasi Indonesia. “Gugatan yang dimaksud diajukan ke MK bukanlah mencari menang, tapi beyond election, masa depan. Bukan sekadar untuk pemilihan umum hari ini. Tapi masa depan banyak tahun yang tersebut akan datang, demokrasi kita harus sehat,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengungkapan berbagai pelanggaran dan juga kecurangan di pemilihan raya 2024 harus dijalankan di tempat semua lini hukum, baik di tempat MK maupun melalui hak angket di area DPR. Mahfud meyakini, MK akan menjalankan peran untuk menegakkan hukum kemudian tidak bertindak sebagai mahkamah kalkulator, yang tersebut belaka fokus pada selisih perolehan kata-kata pada pemilihan 2024.

Eks Menko Polhukam itu menilai MK yang dimaksud miliki wewenang untuk menyelidiki permohonan atau gugatan terhadap hasil pemilu. Meski demikian, berdasarkan pengalaman sudah ada berkali-kali MK membuktikan bukanlah mahkamah kalkulator.

“Saya kira putusan tahun 2008 yang dimaksud pertama itu menunjukkan MK tidak mahkamah kalkulator serta seterusnya sampai ada istilah TSM (terstruktur, sistematis, serta masif) itu masuk di putusan hukum MK. Sebelum itu tiada ada. Artinya, MK tidak sekadar mahkamah kalkulator,” ungkapnya.

Mahfud menyatakan persoalan gugatan terhadap hasil pemilihan raya 2024 yang dimaksud telah lama diinformasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon nomor urut 3 menilainya sebagai wujud menjaga cita-cita reformasi untuk memulai pembangunan negara Indonesia sebagai negara demokrasi kemudian negara hukum.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button