Nasional

Awas, Jangan Tertipu! Keberangkatan Haji Harus Pakai Visa Haji

Awas, jangan tertipu! Keberangkatan haji harus menggunakan visa haji resmi. Peringatan ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji juga Umrah Kementerian Agama Hilman Latief untuk para calon jemaah haji Indonesia.

Hilman Latief menegaskan bahwa semata-mata visa haji yang tersebut mampu digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Publik diimbau untuk bukan sampai tergiur serta tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang digunakan menawarkan dengan sebutan visa tenaga haji.

Penegasan ini disampaikan Hilman Latief menyusul banyaknya info yang dimaksud menawarkan haji tanpa antre dengan bervariasi jenis visa dalam media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga arahan berantai dalam berubah-ubah grup whatsApp. Hilman sendiri pada waktu ini sedang berada dalam Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.

”Setelah berdialog dengan Kementerian Haji serta kemudian Umrah dan juga beragam pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman dalam Jeddah, Mingguan (21/4/2024), seperti dirilis dari platform Kemenag.

”Saudi sudah ada menyampaikan terhadap kami terkait prospek penyalahgunaan penyelenggaraan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat lalu akan ada pemeriksaan yang mana intensif dari otoritas Saudi,” lanjutnya.

Visa haji diatur di Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesi terdiri menghadapi visa haji kuota Indonesia, juga visa haji mujamalah undangan eksekutif Kerajaan Arab Saudi. Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang mana diselenggarakan pemerintah dan juga haji khusus yang digunakan diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Negara Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Tanah Air juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Nusantara pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah. Untuk warga negara Negara Indonesia yang tersebut mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Dan, PIHK yang mana memberangkatkan warga negara Nusantara yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor terhadap menteri agama. Hilman mengakui bahwa antrean ketika ini memang benar sangat panjang seiring tingginya antusiasme komunitas Indonesi untuk beribadah haji.

Namun, rakyat juga harus lebih tinggi cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean. “Sudah berbagai yang dimaksud tertipu dengan iming-iming sanggup berangkat haji tanpa antre atau haji dengan segera berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan pada media sosial,” ucap Hilman.

Apalagi, lanjutnya, Arab Saudi juga telah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang mana lebih banyak komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan juga lainnya. ”Akan ada berbagai pemeriksaan dalam beragam tempat. Diimbau terhadap rakyat untuk tak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang mana menawarkan visa selain visa haji,” arahan Hilman.

“Kementerian Haji serta Umrah Saudi mengundang Kemenag bekerja sejenis lebih lanjut erat, detail serta komprehensif untuk melindungi jangan sampai ada penderita jemaah yang tersebut dirugikan. Ini adalah sekali lagi saya mengingatkan agar tiada banyak anggota warga yang tertipu atau terkena masalah,”tegasnya.

Artikel ini disadur dari Awas, Jangan Tertipu! Keberangkatan Haji Harus Pakai Visa Haji

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button