Bisnis

Aturan Jual Baju Bekas Ilegal di tempat Marketplace, Awas Hukuman Penjara 5 Tahun

Berita.it.com – Sempat banyak diberitakan beberapa waktu yang dimaksud lalu tentang larangan pelanggan pakaian bekas hasil impor, pada masa kini isu yang dimaksud kembali terangkat. Cukup sejumlah rakyat yang dimaksud mencari aturan jual pakaian bekas ilegal di tempat e-commerce juga hukumannya, untuk mendapatkan kepastian.

Fenomena jualan pakaian bekas sendiri masih sejumlah dilakukan, dengan predikat thrift shop. Meski demikian, tidaklah dapat dipastikan semua thrift shop yang mana ada sekarang benar-benar melakukan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang digunakan berlaku, akibat ditengarai masih banyak penjual yang memperdagangkan pakain bekas ilegal hasil impor.

Aturan Jual Pakaian Bekas Ilegal dan juga Hukumannya

Mengacu pada peraturan yang berlaku, pakaian bekas hasil impor tidak ada boleh dijual. Jika melanggar ketentuan ini, sanksi pidana maksimal 5 tahun serta atau denda sebesar Rp5 miliar siap menanti pelaku pelanggarannya.

Tidak semata-mata itu, sanksi juga dapat diberikan pada pihak penjual pakaian bekas ini. Sanksi yang mana mengancam adalah kurungan maksimal 5 tahun, serta atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan izin bisnis yang mana dimiliki.

Peraturan yang menjadi dasar dari hal ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2014, pada Pasal 111 lalu 112. Ada lagi UU Nomor 8 Tahun 1999 yang digunakan juga menyinggung kesulitan tersebut. Artinya, sejak lama kegiatan ini sebenarnya sudah ada dilarang menggunakan UU yang mana berlaku.

Untuk penjual di tempat e-commerce, regulasinya jelas terpampang di tempat PP Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 lalu juga pada Permendag 50 Tahun 2020. Regulasi ini jelas menyebutkan mengenai larangan juga ancaman hukuman yang dimaksud akan diberikan pada pihak yang mana melanggar aturan secara tegas.

Sanksi yang diterapkan sendiri tidak cuma sanksi pidana, namun juga sanksi administratif. Artinya, pemerintah mengawasi adanya prospek kerugian dari aktivitas ini, baik secara materiil atau non-materiil untuk negara lalu warga luas.

Boleh Dijual, Asal…

Beberapa ketika yang digunakan lalu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, menyatakan bahwa sebenarnya pakaian bekas masih boleh dijual. Namun hal ini harus memperhatikan status dari pakain bekas tersebut.

Pakaian bekas boleh dijual asalkan tidak impor. Sebab pada dasarnya impor pakaian bekas sudah ada termasuk kegiatan ilegal yang dilarang oleh hukum di area Indonesia. Inti dari pelarangan pada pada regulasi yang tersebut berlaku adalah impor pakaian bekas, bukanlah pada transaksi jual beli pakaian bekasnya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button