Teknologi

Apple Tolak Aturan Perbaikan Peralatan dengan Komponen Palsu

Berita.it.com – Apple menentang RUU yang dimaksud mengharuskan perusahaan menyediakan dokumentasi, peralatan, lalu suku cadang yang dimaksud diperlukan untuk perbaikan perangkat.

Selain itu, RUU ini juga melarang enkripsi komponen yang mana membatasi perbaikan perangkat diadakan pihak ketiga lalu pemanfaatan non-asli (palsu).

Dilansir dari laman Gizmochina, Mingguan (11/2/2024), Apple berpendapat bahwa mengenkripsi komponen justru membantu menghasilkan perbaikan menjadi lebih lanjut nyaman serta menjaga keamanan perangkat juga data pribadi.

John Perry, anggota senior pasukan desain keamanan Apple, menyatakan undang-undang yang dimaksud akan memaksa produsen untuk mengizinkan suku cadang dari sumber yang tak diketahui, sehingga membahayakan keamanan perangkat.

Selama dengar pendapat legislatif, momen penting datang dari kesaksian video pakar keamanan siber Tarah Wheeler.

Saksi ini menyoroti establishment tegas Apple pada mempertahankan kendali melawan perbaikan perangkat.

Ilustrasi iPhone (unsplash/danielkorpai)
Ilustrasi iPhone (unsplash/danielkorpai)

Perspektif ini sejalan dengan argumen Apple yang mana tambahan luas bahwa RUU yang dimaksud dapat mengurangi kekuatan keamanan lalu integritas biosfer perangkat.

RUU ini dapat membuka pintu bagi komponen pihak ketiga lalu layanan perbaikan yang digunakan bukan diperiksa oleh produsen aslinya.

Apple juga menunjukkan pembaruan terkini di proses perbaikannya, sebagai bukti upayanya mengakomodasi permintaan konsumen akan opsi perbaikan yang dimaksud tambahan mudah diakses.

Pembaruan ini telah lama menyederhanakan proses penggantian komponen, menghilangkan keperluan pelanggan untuk terlibat segera dengan dukungan Apple untuk aktivitas tersebut.

Perdebatan berpusat pada keseimbangan antara hak konsumen berhadapan dengan perbaikan kemudian keamanan dan juga integritas perangkat.

Apple secara historis menggunakan enkripsi komponen untuk menghindari penyelenggaraan komponen yang bukan sah, dengan alasan hambatan keamanan.

Misalnya, mengganti layar dengan komponen non-Apple dapat mengakibatkan penonaktifan ciri seperti Face ID.

Saat mengganti sel dapat memicu arahan “Layanan” lalu menonaktifkan layanan pemantauan kebugaran akumulator di dalam pengaturan.

SB 1596 mewakili momen penting di diskusi yang mana sedang berlangsung seputar undang-undang hak untuk memperbaiki.

Ilustrasi menggunakan Face ID dalam perangkat Apple. [Unsplash/Miguel Tomás]
Ilustrasi menggunakan Face ID di area perangkat Apple. [Unsplash/Miguel Tomás]

RUU ini menyoroti ketegangan antara advokasi konsumen untuk lingkungan perbaikan yang lebih lanjut terbuka juga kegelisahan produsen terhadap keamanan juga kendali kepemilikan.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button