Anwar Usman Tangani Sengketa Pileg 2024 di Luar yang mana Diajukan PSI
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono melakukan konfirmasi hakim konstitusi Anwar Usman bukan menangani gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesi (PSI) . Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, keponakan Anwar Usman itu, mengajukan 10 gugatan.
“Kalau tak salah 10 (gugatan sengketa Pileg). 10 itu yang dimaksud kemudian sejauh ini diatur untuk tidak ada berada ke panelnya hakim konstitusi Anwar Usman,” kata Fajar terhadap wartawan, Kamis (25/4/2024).
Di sisi lain, Fajar menyatakan seluruh hakim MK menangani perkara sengketa Pileg, tapi diatur sedemikian rupa agar tiada ada konflik kepentingan. “Jadi seluruh hakim ini mengambil bagian mengadili PHPU Pileg, belaka diatur sedemikian rupa,” katanya.
Hal tersebut, lanjut Fajar, sesuai dengan tindakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Karena itu, MKMK mewanti-wanti adanya konflik kepentingan jikalau Anwar Usman menangani perkara yang digunakan diajukan PSI.
“Artinya kalau tiada punya konflik kepentingan ke situ, maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya dilaksanakan nanti hakim konstitusi Anwar Usman terlibat mengadili, memeriksa, juga memutus perkara-perkara yang mana tidak ada ada di konteks ini partai PSI,” katanya.
Sebagai informasi, MK akan menyelenggarakan sidang perdana sengketa Pileg 2024 pada Mulai Pekan (29/4/2024) pekan depan dengan program sidang yaitu sebanyak-banyaknya 79 perkara. Sementara sidang 53 perkara dilakukan pada Selasa (30/4/2024).
Artikel ini disadur dari Anwar Usman Tangani Sengketa Pileg 2024 di Luar yang Diajukan PSI