Nasional

Amnesty Angka Indonesia Tak Layak Miliki Kebijakan Zero Impunity

Berita.it.com – JAKARTA – Amnesty International Indonesia menyoroti pernyataan pemerintah Indonesia di Komite Kovenan Internasional untuk Hak Sipil lalu Politik (ICCPR) terkait pembunuhan di tempat luar hukum yang digunakan terjadi di tempat Indonesia.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, pernyataan yang dilontarkan pemerintah Indonesia pada pertemuan yang dimaksud berlangsung dalam Jenewa, Swiss, pada 11-12 Maret 2024 adalah jawaban yang dimaksud tidaklah sepantasnya disampaikan oleh pemerintah atau negara.

Dalam konferensi itu, pemerintah Indonesia menyatakan memiliki kebijakan tegas yakni nol impunitas atau zero impunity.

“Itu bukanlah jawaban yang dimaksud layak disampaikan oleh pemerintah. otoritas atau negara mempunyai tanggung jawab melindungi rakyatnya,” ujarnya, Hari Senin (18/3/2024).

Apa yang mana disampaikan pemerintah Indonesia pada forum yang dimaksud tidak ada sesuai dengan data yang mana Wirya berikan terhadap komite ICCPR.

“Yang menyedihkan bagi kita adalah ketika kami menyoroti masih adanya unlawful killing di tempat Indonesia dan juga Papua pada mana unlawful killing dengan jumlah keseluruhan signifikan, pemerintah Indonesia menjawabnya pertama merek bilang memiliki polisi tegas, tiada ada impunitas,” katanya.

“Yang kedua mereka itu menggarisbawahi bahwa sebenarnya ada total relatif lebih besar sedikit pembunuhan di dalam luar hukum yang tersebut dilaksanakan oleh pasukan keamananan Indonesia dibandingkan kelompok bersenjata,” tambahnya.

Wirya menegaskan pernyataan dari pemerintah Indonesia itu tiada layak diucapkan. Terutama, ketika Indonesia menegaskan punya kebijakan nol impunitas.

“Saat ada bagian dari pemerintahan yang mana diberi kepercayaan untuk memegang senjata dengan tujuan melindungi rakyatnya kalau semata-mata ada satu sekadar pembunuhan di dalam luar hukum yang mana dijalankan aparat keamanan itu sudah ada salah yang dimaksud sangat besar,” tegasnya.

Berdasarkan catatan yang mana dimilikinya, ada 65 persoalan hukum pembunuhan pada luar hukum yang tersebut terjadi sejak Januari 2018 hingga Mei 2023.

“Dalam catatan Amnesty dari Januri 2018 sampai Mei 2023 ada sekitar 65 tindakan hukum pembunuhan di dalam luar hukum dengn 106 korban. Belum kita tarik ke monitoring yang dimaksud sebelumnya. Seingat saya sebelumnya dari 2018 pun sudah ada beratus-ratus perkara yang kami catat,” kata Wirya.

“Jadi tak layak identik sekali untuk mengkerdilkan jumlah agregat pembunuhan di dalam luar hukum yang digunakan dilaksanakan aparat bersenjata negara. Tidak layak kalimat itu disandangkan dengan pernyataan bahwa pemerintah mempunyai strike police of zero impunity,” ujarnya.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button