Bisnis

Alasan Harga Beras Premium Naik, Bapanas Ungkap Kapan Pasokan Melimpah

Berita.it.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pemberlakuan sementara relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan juga tarif beras di area bursa selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

“Aset Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk memberlakukan relaksasi sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, pasca mempertimbangkan situasi ketersediaan, pasokan, dan juga harga jual beras premium pada bursa tradisional dan juga ritel modern. Langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan lalu harga jual beras premium di tempat tingkat konsumen,” ujar Arief pada pernyataannya di dalam Jakarta, pada hari Selasa (12/3/2024)

Kebijakan tersebut, yang mana diberlakukan oleh otoritas melalui Badan Pangan Nasional, akan mulai berlaku sementara dari tanggal 10 Maret hingga 23 Maret.

“Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, tarif beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” ucap Arief, disitir dari Antara.

Dia menyampaikan penerapan relaksasi HET sementara agar rakyat sanggup lebih banyak nyaman di menjalankan ibadah di dalam bulan puasa kemudian tidaklah kesulitan memperoleh akses pembelian beras dalam pasar.

“Nanti dalam minggu keempat, kita meyakini pasokan lalu ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi,” ucapnya.

Adapun relaksasi HET beras premium yang tersebut diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih lanjut Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, lalu Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya dalam Rp13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, serta Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rupiah 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali serta Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di tempat Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Mata Uang Rupiah 14.400 per kg. Hal ini juga berlaku sejenis pada wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Mata Uang Rupiah 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Mata Uang Rupiah 14.400 per kg.

Untuk wilayah Maluku, relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium telah lama dinaikkan menjadi Rp15.800 per kilogram dari sebelumnya Rp14.800 per kilogram. Sementara itu, relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga serupa dengan Maluku.

Arief menjelaskan bahwa untuk memantau pelaksanaan relaksasi HET beras premium, Bapanas telah lama melibatkan Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilaksanakan secara berkala di tempat pangsa tradisional lalu ritel modern.

“Selain itu, di rangka penyaluran beras kegiatan Stabilisasi Pasokan serta Harga Pangan (SPHP) beras medium, kami dengan Perum Bulog masih menjalankannya dengan nilai pelanggan yang identik seperti sebelumnya. Sesuai arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan dipercepatkan hingga mencapai 250 ribu ton per bulan,” ujar Arief.

Arief juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, HET beras medium telah dilakukan ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram untuk Zona 1 yang digunakan mencakup Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan juga Sulawesi. Untuk Zona 2 yang dimaksud meliputi Sumatra selain Lampung juga Sumsel, NTT, juga Kalimantan, HET beras medium adalah Rp11.500 per kilogram. Sedangkan untuk Zona 3 yang dimaksud mencakup Maluku kemudian Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kilogram.

Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini telah terjadi disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 untuk berbagai asosiasi pelaku usaha pangan seperti Aprindo, Hippindo, Ikappi, APPSI, Asparindo, idEA, Perpadi, dan juga para pemasok serta supplier beras, termasuk Ketua Satgas Pangan Polri kemudian Kepala Baintelkam Polri.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button