Bisnis

Ahok Merasa Dihalangi Buat Kampanye Setelah Mundur dari Pertamina, Kementerian BUMN Bilang Begini

Berita.it.com – Deputi Sektor Manajemen Informan Daya Manusia (SDM), Teknologi, lalu Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata menegaskan bahwa komisaris yang digunakan telah lama resmi berhenti boleh mengambil bagian kampanye. Sehingga, komisaris tak perlu menanti surat pemberhentian dari Menteri BUMN untuk berkampanye.

“Jadi, setiap komisaris yang mana telah mengajukan pengunduran diri, otomatis telah resmi berhenti lalu bisa saja berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ada bergabung kampanye, secara otomatis telah dianggap mengundurkan diri sesuai tanggal efektif di tempat surat yang mana diajukan dari yang dimaksud bersangkutan,” ucapannya di keterangan tertulis, Hari Jumat (9/2/2024).

Tedi mengatakan, tindakan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris pada BUMN. Dirinya menjelaskan, aturan yang dimaksud bertujuan untuk memisahkan kepentingan urusan politik dengan tata kelola perusahaan.

Hal ini dimaksudkan untuk masih menjaga tren positif metamorfosis BUMN di beberapa tahun terakhir.

Baca Juga
Erick Thohir ‘Mati-matian’ Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?

“Kementerian BUMN akan terus-menerus menghormati hak yang dimaksud setiap komisaris yang mana memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang tersebut telah mengundurkan diri, tidaklah pernah dilarang kampanye akibat ini negara demokrasi,” jelas dia.

Tedi menyebut, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang tersebut mundur untuk mengambil bagian berpartisipasi bergerak pada pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN pada menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

“Secara aturan memang benar demikian, setiap direksi atau komisaris yang tersebut ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN,” kata Tedi.

Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok mengaku belum dapat mengikuti rangkaian kampanye pasann calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo kemudian Mahfud MD.

Hal ini lantaran, Ahok belum mendapat surat pemberhentian jadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dari Menteri BUMN Erick Thohir.

“Saya itu tak boleh berkampanye oleh sebab itu peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukanlah konstituen. Ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari) Pak Erick Thohir tak mau keluarkan surat pemberhentian saya nih,” ucapannya seperti yang tersebut diambil dari acara Ahok Is Back, Hari Jumat (9/2/2024).

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button