Nasional

Ahok Blak-Blakan Bongkar Kejanggalan Sidang Kasus Penistaan Agama, Karena Jokowi?

Berita.it.com – Mantan komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok blak-blakan mengungkapkan bagaimana persoalan hukum yang pernah menjeratnya memiliki beberapa orang kejanggalan.

Kejanggalan ini pun menciptakan Ahok pun yakin jikalau perkara penistaan agama yang bermula pada waktu kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, kepulauan Seribu membuatnya berstatus narapidana.

Kekecewaan pun muncul, kata Ahok, pada waktu dirinya yang digunakan berstatus pejabat negara yakni Gubernur DKI DKI Jakarta seolah ‘dibiarkan’ oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersendera persoalan hukum itu.

Hal ini disampaikan Ahok ketika menjadi narasumber acara talkshow. Video mengenai acara ini pun kemudian tersebar luas kemudian padat diperbincangkan netizen.

Baca Juga:

Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?

Ibu Daerah Perkotaan Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng

Sudah Ditunggu Di Bandara Sejak Jam 3 Pagi, Anies Terharu Sambutan Warga Manado

Kasus Ahok bermula pada tahun 2017, ketika Ahok berkunjung sebagai Gubernur DKI ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat memberikan sambutan, Ahok memang benar sempat mengkaji masalah potongan ayat Al-Maidah. Hal ini yang kemudian ‘menyulut’ kemarahan jikalau menciptakan Ahok terlapor dengan jeratan perkara penistaan Agama.

Lebih kagetnya lagi, Ahok mengungkapkan penjara lalu penangkapan dirinya terkesan sebagai ‘OTT Nyolong’. Ayah dari Nicholas Purnama pun menyayangkan sikap Jokowi ‘yang seolah’ takut dengan tekanan massa, yakni FPI.

“Hanya agresi militer Belanda dung, Gubernur terlibat ditangkap. Berarti kamu, OTT nyolong yah?. Mana ada (itu) tiada konstutusi, masak takut sebanding orang neken. Emang hukum pakai, ditekan massa,” ujar Ahok menyesalkan sikap Jokowi yang tersebut seharusnya megedepankan hukum ketimbang desakan massa.

Ahok Ungkap Kejanggalan Sidangnya

Tak semata-mata itu, Ahok pun kemudian membongkar kejanggalan sidang tindakan hukum penistaan agama yang digunakan dijalaninya.

“Yang menuntut saya ini dari FPI (bukan warga kepulauan Seribu),” ujar Ahok.

Selain itu, Ahok mengungkapkan yang dimaksud menjadi saksi ialah bukanlah warga kepulauan Seribu.

“Saudara ada di tempat lokasi?,” ujar Ahok menirukan pertanyaan hakim pada sanksi.

“Dengar semua pernyataannya?” ujar Ahok melanjutkan pertanyaan hakim ketika itu.

Mendapatkan pernyataan tersebut, Ahok mengungkapkan apabila saksi melakukan konfirmasi apabila benar Ahok melakukan penistaan agama di dalam kepulauan Seribu, maka dirinya yang dimaksud akan secara langsung menghabiskan Ahok.

“Kalau Ahok di dalam kepulauan Seribu, melakukan penistaan agama, maka ia tiada akan berdiri pada di lokasi ini lagi, sudah ada secara langsung saya bunuh,” ujar Ahok menirukan pengakuan sanksi.

Pengakuan ini seolah membenarkan jikalau penistaan agama yang tersebut dijerat kepadanya tidaklah benar adanya.

Karena persoalan hukum ini pula, Ahok pun dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pengadilan memvonisnya bersalah dengan jeratan pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita kemudian Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 2 tahun penjara.

Meski dengan statusnya sebagai mantan narapidana, Ahok kemudian dipercaya sebagai Komisaris Pertamina di area masa kepimpinan Jokowi periode kedua.

Namun di area masa kampaye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ahok memutuskan meninggalkan jabatan yang dimaksud dengan ingin konsentrasi menggalang pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo lalu Mahfud MD yang digunakan diusung oleh PDI Perjuangan, sebagai partai yang dimaksud dipilih Ahok pada waktu ini.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button