Otomotif

Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Masa Cuti Bersama, Catat Tanggalnya…

Berita.it.com – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM yang digunakan masa berlakunya habis selama periode libur panjang atau cuti bersama.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pada pemegang SIM yang mana masa berlakunya habis selama masa cuti bersatu hingga Hari Minggu 11 Februari mendatang.

Bagi dia yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan di tempat Awal Minggu 12 Februari tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Namun apabila proses perpanjangan SIM tak dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah disediakan, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.

Adapun aturan perpanjangan masa berlaku SIM yakni Foto Kopi KTP yang dimaksud masih berlaku, foto kopi SIM lama serta SIM asli, dan juga bukti cek kesehatan.

Sedangkan biaya perpanjangan sesuai aturan pemerintah adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A kemudian Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan di dalam layanan mobil SIM keliling atapun datang ke satpas yang mana sudah ada ditunjuk.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM ketika ini sudah ada berubah. Jika dahulu sejenis dengan tanggal lahir maka pada saat ini kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan SIM yang mana tertera.

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button