Bisnis

Ada 585 Pinjol Ilegal dan juga Pinpri Diblokir Sepanjang Februari-Maret 2024

JAKARTA – Satuan Pekerjaan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari sampai dengan Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal ke sebagian website juga aplikasi.

Selain itu, satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) lalu 17 entitas yang tersebut melakukan penawaran penanaman modal atau kegiatan keuangan ilegal yang berisiko merugikan penduduk serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Adapun, sebanyak 17 entitas yang tersebut melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang mana terdiri dari satu entitas melakukan kecurangan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Lalu sebanyak-banyaknya 13 entitas melakukan penawaran pembangunan ekonomi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, serta satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

“Berkaitan dengan beberapa temuan tersebut, setelahnya melakukan koordinasi antar anggota, satgas PASTI sudah pernah melakukan pemblokiran program dan juga informasi terkait, juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto pada keterangan resminya, Kamis (18/4/2024).

Hudiyanto menjelaskan, sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024 satgas telah terjadi menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang mana terdiri dari 1.235 entitas pembangunan ekonomi ilegal, 7.576 entitas pinjolilegal atau pinpri, juga 251 entitas gadai ilegal.

Di samping itu, pada periode bulan Januari hingga Februari 2024, satgas PASTI telah terjadi melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang digunakan dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Pemblokiran yang dimaksud akan terus dijalankan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi kemudian Informatika RI untuk menekan lingkungan pinjaman online ilegal yang mana masih meresahkan masyarakat,” ujar Hudiyanto.

Lebih lanjut, pada awal 2024, Satgas PASTI menerima banyak laporan dari entitas yang mempunyai izin (legal) terkait penyalahgunaan yang dijalankan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama situs, maupun sosial media milik entitas berizin yang disebutkan dengan tujuan menipu rakyat (impersonation).

Hudiyanto menyampaikan, satgas sudah pernah mencatat lebih banyak dari 100 portal maupun sosial media yang mana dilaporkan lalu kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran terhadap Kementerian Kominfo. Selain itu, komunitas juga diminta untuk mewaspadai penawaran pembangunan ekonomi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.

“Satgas juga mengingatkan kembali agar penduduk untuk setiap saat berhati-hati, waspada, dan juga bukan menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi lantaran memiliki kemungkinan merugikan masyarakat, salah satunya risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” pungkas Hudiyanto.

Artikel ini disadur dari Ada 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri Diblokir Sepanjang Februari-Maret 2024

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button