Dewas KPK Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron pada Kementan
JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait mutasi PNS dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, mutasi PNS yang dimaksud dari kantor pusat Kementerian Pertanian yang dimaksud berada dalam Ibukota Indonesia ke area Jawa Timur.
“Itu mengajukan permohonan untuk memindahkan salah orang pegawai dari Kementerian Pertanian ke pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang,” kata Albertina untuk wartawan, hari terakhir pekan (26/4/2024).
Dewas pun akan mengadakan sidang etik yang disebutkan pada Kamis 2 Mei 2024. Hal itu menurut Albertina, lantaran pihaknya menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan.
“Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan,” ujarnya
“Yang pasti harus ada komunikasi antara merekan kan,” sambungnya.
Albertina pun belum dapat menjelaskan bagaimana Ghufron menyalahgunakan wewenangnya di mutasi tersebut.
Albertina menyatakan, untuk mengetahui hal yang dimaksud perlu mengawaitu rangkaian persidangan nanti.
“Mengenai itu memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin saja nanti akan kita lihat setelahnya pada sidang. Hal ini kan sekarang namanya dugaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menyebutkan, laporan terhadap Ghufron ke pihaknya terkait penyalahgunaan pengaruh yang digunakan dijalankan dalam lingkungan Kementerian Pertanian.
“Saat ini Pak NG sendiri memiliki perkara etik yang digunakan sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK di mutasi seseorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Haris terhadap wartawan, Rabu (24/4/2024).
Artikel ini disadur dari Dewas KPK Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron di Kementan