Wapres Minta Dissenting Opinion Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Jadi Perhatian DPR
JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin memohonkan dissenting opinion putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024 berubah menjadi perhatian semua pihak, di antaranya DPR.
Terdapat 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, lalu Arief Hidayat. Ketiganya memberikan catatan-catatan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun ini.
“Nanti DPR mendatang telah harus juga merumuskan. Catatan-catatan itu berubah menjadi aturan yang mana dapat melengkapi sehingga tidak ada muncul lagi, misalnya hal yang mana tidaklah jelas, kemudian berjalan tak adanya aturan kemudian sebagainya. Kita harapkan catatan-catatan itu sanggup ditindaklanjuti,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Ma’ruf berharap pengumuman hasil putusan MK yang telah lama dibacakan tiada memicu kegaduhan. Dia juga menekankan berakhirnya sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan langkah awal seluruh warga Negara Indonesia di mendirikan negeri yang tambahan maju.
Artikel ini disadur dari Wapres Minta Dissenting Opinion Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Jadi Perhatian DPR