PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Organisasi JK ke Waskita Karya
JAKARTA – Hakim Pengadilan Niaga PN Ibukota Indonesia Pusat resmi menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk ( WSKT ) yang dimaksud diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). Emiten pembangunan milik keluarga Jusuf Kalla itu diminta hakim untuk membayar biaya perkara.
“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.900.037,” demikian amar putusan Majelis Hakim, dilansir di dalam keterbukaan informasi.
Sebagaimana diketahui, jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini sudah pernah berlangsung sejak 2023. BUKK merupakan perusahaan pembangunan ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Ibukota Indonesia – Cikampek II (Elevated).
Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Hanugroho menyatakan rute hukum ini tidak ada berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. “Tidak miliki dampak yang dimaksud signifikan terhadap kegiatan operasional lalu keadaan keuangan dari perseroan,” tegasnya.
Artikel ini disadur dari PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya