Lifestyle

5 Menit Beres! Cara Mudah Cek DPT Online via HP untuk Pemilihan Umum 2024

Berita.it.com – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung di beberapa hari lagi, jadi pastikan Anda mengecek status daftar pemilih masih (DPT) Anda masing-masing. Kira-kira, bagaimana cara cek DPT online di tempat HP? 

Perlu diketahui, keuntungan cek DPT online secara mandiri adalah melakukan konfirmasi status data pribadi masing-masing calon pemilih, apakah tercatat sesuai data pemilih tetap memperlihatkan sebagai acuan pilpres serentak 2024 Februari 2024 mendatang atau tidak.

Sedangkan jikalau data calon pemilih belum tercatat di area DPT 2024, maka harus segera dikonfirmasi di dalam kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat. Verifikasi DPT dapat diadakan melalui website KPU dalam infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id.

Cara Cek DPT Online Pemilihan Umum 2024 Di Hp

Berikut ini adalah cara cek DPT online pemilihan umum 2024 menggunakan HP:

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih asing.
  2. Buka perangkat lunak browser dalam ponsel Anda
  3. Masukkan alamat halaman berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id
  4. Akan muncul layar “Pencarian Angka Pemilih Pemilihan Umum 2024”, berdasarkan data langkah DPT KPU Kota/Badan
  5. Isi NIK atau nomor paspor bagi pemilih asing, lalu klik tombol “Cari”
  6. Jika Anda terdaftar sebagai DPT, akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan juga jenis pilpres yang mana Anda ikuti. Jika Anda belum mendaftar, akan muncul arahan “Data tidak ada ditemukan”
  7. Apabila menemukan kesalahan atau kejanggalan data, Anda dapat menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan koreksi data melalui lindungihakbayarmu.kpu.go.id

Tidak Terdaftar Dalam DPT pemilihan 2024, Apa yang Harus Dilakukan? 

Apabila seseorang tak terdaftar di DPT, ia tetap saja dapat menggunakan hak pilihnya di kategori Daftar Khusus Pemilihan (DPK). Caranya, tunjukkan e-KTP atau e-KTP Anda untuk ketua Grup Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat TPS berdasarkan alamat identitas Anda pada pada waktu pemungutan suara.

Apabila tak terdaftar di tempat DPT namun memenuhi aturan sebagai pemilih, pemilih hanya sekali dapat memilih satu jam sebelum penutupan pemungutan pendapat pada akhir TPS atau antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Selain itu, pemilih yang mana tergabung di kelompok DPK hanya sekali dapat memilih apabila surat pendapat masih tersedia.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button