Lifestyle

5 Fakta Penangkapan Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba

JAKARTA – Sederet fakta penangkapan Chandrika Chika gegara tindakan hukum narkoba akan diulas. Selebgram yang dimaksud diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dengan beberapa orang temannya.

Belum lama ini, planet hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan persoalan hukum narkoba. Kali ini, perkara yang dimaksud menyeret pribadi selebgram dan juga TikToker muda bernama Chandrika Chika.

Bersama lima temannya, Chika diciduk pelaku kepolisian dari Polres Metro Ibukota Selatan di dalam salah satu hotel yang dimaksud berada di dalam Setiabudi, Ibukota Indonesia Selatan. Untuk tambahan jelasnya, berikut ini beberapa fakta yang tersebut dirangkum SINDOnews terkait penangkapan Chandrika Chika akibat tindakan hukum narkoba.

Fakta Penangkapan Chandrika Chika oleh sebab itu Narkoba

1. Diamankan Bersama Sejumlah Teman

Chandrika Chika ditangkap bersatu lima temannya dalam hotel di dalam area Karet Kuningan, Setiabudi, Ibukota Indonesia Selatan. Penangkapan direalisasikan pada Hari Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Ibukota Selatan AKP Reska Anugrah menyampaikan inisial dari teman-teman Chika yang mana mengambil bagian ditangkap. Di antaranya adalah AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; BB, 25 tahun, laki-laki; dan juga HJ, 27 tahun, laki-laki.

2. Konsumsi Narkoba Jenis Ganja

Setelah penangkapan, pihak berwenang sempat melakukan tes urine untuk tersangka. Hasilnya, tes menyatakan bahwa semuanya positif narkoba, salah satunya Chandrika Chika.

Chika dinyatakan positif narkoba jenis ganja bersatu beberapa temannya dengan inisial AT, NJ, lalu AMO. Sementara dua sisanya (HJ kemudian BB) mengonsumsi metamfetamin.

3. Sudah Konsumsi Narkotika Setahun Lebih

Pada penyelidikan yang dimaksud dilakukan, terungkap bahwa Chandrika Chika telah terjadi mengonsumsi narkoba jenis ganja di waktu cukup lama. Selebgram ini mengenali jenis narkotika yang dimaksud sejak setahun lebih besar yang digunakan lalu.

Menariknya, Chika bersatu beberapa jumlah temannya yang mana ditangkap mengumumkan bahwa konsumsi narkoba adalah hal wajar. Mereka juga menyampaikan tidak ada punya niatan khusus seperti doping atau sebagainya.

4. Barang Bukti

Pada penangkapan ini, tim menemukan barang bukti satu buah pods vape serta liquid atau cairan pengisinya. Biasanya, cairan atau liquid vape berisikan bervariasi jenis rasa seperti buah-buahan.

Pada tindakan hukum Chika, liquid yang digunakan dipakai adalah cairan narkotika jenis ganja. Polisi pun menjadikan hal ini sebagai kemungkinan modus baru pada pemanfaatan narkotika.

5. Terancam Penjara

Setelah ditangkap serta dinyatakan positif narkoba, Chika terancam dipenjara. Eks kekasih Thariq Halilintar itu dijerat dengan Pasal 127 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kendati begitu, ada kemungkinan Chika bisa saja direhabilitasi apabila memenuhi persyaratan. Lebih jauh, pihak berwenang akan memprosesnya terlebih dulu.

Itulah beberapa orang fakta penangkapan Chandrika Chika terkait tindakan hukum narkoba.

Artikel ini disadur dari 5 Fakta Penangkapan Chandrika Chika Terkait Kasus Narkoba

Rifaldi Andrean

Pencinta kata-kata yang mengejar kebenaran. Menyajikan berita dengan kejelasan dan kecerdasan. Membuka pintu dunia melalui tulisan-tulisan yang menyeluruh dan informatif. Selalu berusaha untuk memberikan wawasan yang mendalam kepada pembaca. Menulis dengan hati, mencerahkan dengan kata-kata.

Related Articles

Back to top button